KIM JEKI bincang-bincang kesejahteraan Guru Ngaji Jember
- Oct 12, 2025
- M. David Kuswara
- Politik & Kepemerintahan , Sosial, kesehatan & Pendidikan
Pemerintah Kabupaten Jember bidang Kesra tentang Honorarium Penyuluhan dan Pendampingan menunjang kesejahteraan guru ngaji dengan memberi insentif dengan besaran tertentu.
Aula Pemkab Jember (Sabtu, 11 Okt 2025) Menjadi ruang diskusi KIM JEKI dengan Pemkab Jember bagian kesra yang diwakilkan bapak Iwan Sutikno, "Besar harapan KIM menjadi penyambung informasi dari kami kepada masyarakat" Ujarnya.
Bukan hanya insentif guru bahkan guru kitab suci (Non Islam) pun beserta modin di data untuk diberikan insentif dengan tujuan bisa dapat lebih mensejahterakan. Khalayak umum diharapkan mengerti mengenai hal ini.
Adapun syarat yang telah ditentukan untuk guru ngaji dengan guru kitab suci yang pertama berusia minimal 17 tahun, memiliki santri atau murid sejumlah 10 orang, memiliki tempat mengajar, tidak aktif atau pensiun militer, ASN serta penyuluh agama, ber KTP Jember, tidak sedang menerima insentif dari APBD/APBN, juga tidak merangkap sebagai mudin.