Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tugas dan Fungsi KIM
​KIM memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi dan mitra pembangunan di tingkat lokal.

 


​Tugas Pokok KIM

  1. ​Mewujudkan Masyarakat Sadar Informasi: Menciptakan anggota masyarakat yang aktif, peka, dan memahami pentingnya informasi.
  2. ​Memberdayakan Akses Informasi: Membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan.
  3. ​Mengembangkan Jaringan Komunikasi: Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah (antara masyarakat, kelompok, dan pemerintah).
  4. ​Mengelola Informasi: Mengumpulkan, mengelola, menyaring, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat di lingkungannya.

​Fungsi Utama KIM

  1. Wahana Informasi: Sebagai saluran untuk pertukaran informasi secara horizontal (antar anggota/kelompok) dan vertikal (antara masyarakat ke pemerintah secara bottom-up dan dari pemerintah ke masyarakat secara top-down).
  2. Mitra Dialog Pemerintah: Menjadi rekan diskusi bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan publik agar tepat sasaran sesuai kebutuhan dan karakteristik lokal.
  3. Peningkatan Literasi: Sebagai sarana peningkatan literasi digital, literasi media, dan literasi informasi bagi anggotanya dan masyarakat luas.
  4. Lembaga Bernilai Ekonomi: Mendorong KIM untuk mengembangkan diri menjadi lembaga yang memiliki dampak dan nilai ekonomi melalui pengelolaan dan pendayagunaan informasi (misalnya promosi produk UKM lokal).