Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA

Tugas Pokok


Pengambil Kebijakan dan Penanggung Jawab Umum

 

Fungsi Utama (Tupoksi)


  • Memimpin dan Mengkoordinasikan: Memimpin seluruh kegiatan KIM dan mengkoordinasikan semua seksi/anggota dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.
  • Perumusan Visi dan Misi: Menetapkan dan mengesahkan kebijakan strategis, program kerja, dan arah organisasi KIM.
  • Hubungan Eksternal: Menjadi representasi KIM dalam hubungan dengan pihak luar (pemerintah daerah, dinas terkait, media, dan komunitas lain).
  • Pengawasan: Mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus dan seluruh kegiatan KIM.