Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KETUA |
|---|
Tugas Pokok
Pengambil Kebijakan dan Penanggung Jawab Umum
Fungsi Utama (Tupoksi)
- Memimpin dan Mengkoordinasikan: Memimpin seluruh kegiatan KIM dan mengkoordinasikan semua seksi/anggota dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.
- Perumusan Visi dan Misi: Menetapkan dan mengesahkan kebijakan strategis, program kerja, dan arah organisasi KIM.
- Hubungan Eksternal: Menjadi representasi KIM dalam hubungan dengan pihak luar (pemerintah daerah, dinas terkait, media, dan komunitas lain).
- Pengawasan: Mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus dan seluruh kegiatan KIM.