Struktur Organisasi
| Jabatan | : | PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF |
|---|
Tugas Pokok
Bertanggung jawab dalam merencanakan, mengelola, dan memfasilitasi program-program yang bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kegiatan usaha ekonomi yang produktif di masyarakat/lingkungan binaan.
Fungsi Utama (Tupoksi)
- Fasilitasi Usaha: Mengidentifikasi potensi ekonomi lokal dan memfasilitasi pembentukan atau pengembangan kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan UMKM.
- Peningkatan Kapasitas: Melaksanakan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, pemasaran, dan inovasi produk kepada pelaku UEP.
- Akses Permodalan & Pasar: Membantu kelompok usaha dalam mengakses sumber permodalan (kredit, bantuan, dll.) dan memperluas jaringan pemasaran produk mereka.