Struktur Organisasi

Jabatan: PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF

Tugas Pokok


Bertanggung jawab dalam merencanakan, mengelola, dan memfasilitasi program-program yang bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kegiatan usaha ekonomi yang produktif di masyarakat/lingkungan binaan.

Fungsi Utama (Tupoksi)


  • Fasilitasi Usaha: Mengidentifikasi potensi ekonomi lokal dan memfasilitasi pembentukan atau pengembangan kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan UMKM.
  • Peningkatan Kapasitas: Melaksanakan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, pemasaran, dan inovasi produk kepada pelaku UEP.
  • Akses Permodalan & Pasar: Membantu kelompok usaha dalam mengakses sumber permodalan (kredit, bantuan, dll.) dan memperluas jaringan pemasaran produk mereka.