Struktur Organisasi

Jabatan: ORGANISASI DAN PENINGKATAN SDM

Tugas Pokok


Bertanggung jawab dalam penataan organisasi internal lembaga dan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

 

Fungsi Utama (Tupoksi) ​


  • ​​​​​​Penataan Organisasi: Melakukan kajian, perancangan, dan pemeliharaan struktur organisasi, tata laksana kerja, serta analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
  •   Pengembangan SDM: Merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan program pelatihan, pendidikan, kursus, dan pengembangan karier untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja pegawai.
  • Manajemen Kinerja: Mengelola sistem penilaian kinerja pegawai dan mengusulkan kebijakan terkait pengembangan karier dan kesejahteraan SDM.