Struktur Organisasi

Jabatan: PENGELOLAAN DAN AKSES INFORMASI

Tugas Pokok


Bertanggung jawab atas pengelolaan (pengumpulan, penyimpanan, pengamanan) seluruh aset informasi/data lembaga dan memastikan kemudahan akses terhadap informasi tersebut bagi pihak yang berkepentingan.

 

Fungsi Utama (Tupoksi) 


  • Manajemen Data/Arsip: Mengelola database, sistem informasi, atau koleksi arsip/perpustakaan agar tertata secara sistematis, mutakhir, dan terintegrasi.
  • Pengamanan Informasi: Menerapkan standar keamanan informasi dan data untuk mencegah kebocoran atau kerusakan.
  • Penyediaan Akses: Mengembangkan dan memelihara infrastruktur teknologi (seperti server atau aplikasi) yang mendukung aksesibilitas informasi digital maupun non-digital, sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi publik.