Struktur Organisasi
| Jabatan | : | PENGELOLAAN DAN AKSES INFORMASI |
|---|
Tugas Pokok
Bertanggung jawab atas pengelolaan (pengumpulan, penyimpanan, pengamanan) seluruh aset informasi/data lembaga dan memastikan kemudahan akses terhadap informasi tersebut bagi pihak yang berkepentingan.
Fungsi Utama (Tupoksi)
- Manajemen Data/Arsip: Mengelola database, sistem informasi, atau koleksi arsip/perpustakaan agar tertata secara sistematis, mutakhir, dan terintegrasi.
- Pengamanan Informasi: Menerapkan standar keamanan informasi dan data untuk mencegah kebocoran atau kerusakan.
- Penyediaan Akses: Mengembangkan dan memelihara infrastruktur teknologi (seperti server atau aplikasi) yang mendukung aksesibilitas informasi digital maupun non-digital, sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi publik.