Struktur Organisasi
| Jabatan | : | WAKIL KETUA |
|---|
Tugas Pokok
Pelaksana Harian dan Pengawas Internal Bidang
Fungsi Utama (Tupoksi)
- Mewakili Ketua: Menggantikan peran Ketua apabila Ketua berhalangan hadir dalam suatu kegiatan atau rapat.
- Pengawasan Bidang: Membantu Ketua mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja pada bidang-bidang tertentu (misalnya, Bidang Komunikasi atau Bidang Pemberdayaan).
- Pemberi Saran: Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.